SIBERSULTRA.com, Buranga – Satres Narkoba Polres  Kabupaten Buton Utara (Butur), berhasil mengamankan tiga orang pelaku terduga penyalahgunaan obat-obatan jenis shabu, di dua lokasi yang berbeda.

Mereka adalah inisial AL (37) warga Kelurahan Bangkudu dan AI (33) Warga Kelurahan Lakonea, diamankan di ruangan teras rumah mertua tersangka AI di Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu.  Sementara AT (30) warga Kelurahan Bangkudu diamankan saat mengisap shabu didalam kamar Khost di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu.

”SPACE

Kasatres Narkoba Polres Butur, IPTU Anwar melelaui Kasi Humas Polres Butur, IPDA Riantho Sarira mengatakan, Penangkapan dilakukan awalnya mendapatkan informasi dari seorang masyarakat, bahwa tepatnya di Rumah yang ada di Kelurahan Saraea samping Kedai Cendana Sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

Kemudian 5 orang anggota satnarkoba Polres Butur, melakukan Pengamatan dan pembuntutan terhadap pelaku AL dan AI.

“Dan sekitar jam 02.00 Wita, Tim Lidik melihat Pelaku AL lewat melintas dan singgah di depan rumah mertua AI, lalu dipantau kegiatannya ditemukan kedua Pelaku tersebut sementara memakai atau Konsumsi diduga narkotika jenis shabu posisinya di dalam ruangan depan,” ucap IPDA Riantho Sarira kepada Awak mediamedia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/5).

Selanjutnya, dilakukan Penggeledahan  dan Penangkapan. Dalam pengeladahan ditemukan Barang bukti di ruangan depan teras rumah yaitu 2  sashet kecil berisi  Shabu berat Brutto 0,30 gram, 1 Handphone merk Oppo warna abu-abu ,1 alat isap bong  yang terbuat dari botol Aqua yang ujungnya terdapat pipet pengisap 5 bungkus sashet kecil ,sisa pakai.

“Dan 2 korek gas warna  kuning,1 pipet kecil warna  putih yang  runcing, 1 kaca pireks dan 1 buah kaleng rokok surya warna  merah,” jelasnya.

Riantho Sarira menjelaskan, dalam proses penangkapan, Tim Lidik sempat melihat pelaku AL, membuang topi warna abu-abu, beserta Tissu disamping dinding pagar yang jaraknya sekitar 1 Meter, yang di duga terdapat sesuatu di dalamnya. Lalu diperiksa kembali dan ditemukan 1 sachet kecil diduga narkotika Jenis shabu.

“Setelah itu di lakukan Interogasi ternyata AL, telah melakukan Transaksi dengan menempel atau menyimpan 1 sashet shabu di dalam bungkusan rokok Merk Esse  dibawah pohon, yang terletak di depan rumah Kelurahan Bangkudu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Butur segera mengambilnya dan mengamankan barang Bukti tersebut beserta Pelaku Menuju Kantor Kepolisian Resor Buton utara, guna Pengusutan  proses Lebih Lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Kedua tersangka diduga melanggar   Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf  a, UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Riantho.

Sementara itu, Didesa kalibu, Sekitar Jam 22.30 wita, Lima orang anggota Satresnarkoba Polres Butur,  melakukan pembuntutan dan Pengamatan terhadap Pelaku AT (30) ditemukan sedang mengkonsumsi Narkoba Jenis Shabu sendirian di dalam kamar Kos Desa Kalibu.

Penangkapan dilakukan, Awalnya kepolisian mendapatkan laporan informasi  dari seorang masyarakat, pada Kamis (16/5) sekitar jam 17.00 Wita, bahwa di lingkungan kamar Kos Desa Kalibu sering terjadi Transaksi penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

“Pelaku AT diamankan sekitar Jam 22.30 Wita,” kata Kasi Humas Polres Butur.

Ia menjelaskannya, Saat dilakukan Penggeledahan dan pemeriksaan dibelakang kamar depan toilet, yang dilihat serta disaksikan oleh warga masyarakat ditemukan Barang bukti berupa, 1  Handphone  Merk  Oppo warna Abu-Abu, 1  alat isap Bong yang terbuat dari botol tulisan kristalin berisi air Mineral  bagian penutup terdapat pipet pengisap.

Kemudian, 1 gunting,1 korek Gas warna putih,1 sumbu dari kertas rokok, 2 kaca pireks , 1 sashet bekas pakai, 1 pipet pengisap yang runcing dan 1 pembungkus rokok sampoerna, 1 sashet kecil diduga berisi  Shabu dengan berat Brutto  0,29 Gram, posisinya di dalam Toilet.

“Atas kejadian tersebut AT diamankan ke kantor Polres Butur guna Pengusutan Lebih Lanjut. tersangka diduga melanggar   Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf  a,  UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.

Laporan: Redaksi.