SIBERSULTRA.com, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Paser.

Tersangka AS (41) diamankan di Dusun Wonokoyo, Curahmalang, Jombang, Jawa Timur, Jumat (31/5/24) sekitar pukul 01.10 WIB.

”SPACE

Adapun kasus posisi terhadap Tersangka AS yaitu bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Paser, yang menyatakan telah dilakukan tindakan pemanggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan sebanyak 5 kali melalui Surat Panggilan Saksi.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019, menyatakan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Saat diamankan, Tersangka AS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.