SIBERSULTRA.com, Buranga – Perangkat desa di Kabupaten Buton Utara (Butur) ramai-ramai mendaftar di rekrutmen penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di tingkat kecamatan sampai desa dan kelurahan, baik PPK/PPS maupun pengawas pemilu. Beberapa diantaranya lolos dan telah dilantik.

Tak hanya perangkat desa, anggota lembaga-lembaga desa, baik Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan lainnya juga tak menyia-nyiakan kesempatan itu, apalagi hal itu dianggap sah dan tidak dilarang karena tak terbentur aturan apapun.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara, Almin. Ia menyebut memang banyak perangkat desa yang ikut seleksi itu.

“Secara aturan saya belum dapat aturannya (yang melarang),” katanya saat dijumpai di kantornya, Rabu (29/5/24) yang lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menurutnya, juga mensyaratkan bagi perangkat desa yang ikut seleksi itu wajib melampirkan surat izin dan rekomendasi dari atasannya, kepala desa.

Jika perangkat desa maupun anggota lembaga desa terpilih dan lolos, ia meyakini tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat di desa nantinya. Apalagi kata dia, kebanyakan perangkat desa yang mendaftar bukan pada dua jabatan strategis, yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Sekretaris.

“Keuangan itu strategis, karena (kalau ada pekerjaan lain) pasti akan mempengaruhi tugasnya di desa, termasuk sekdes,” tegasnya.

Ia sendiri mengaku telah mewarning para kades untuk selektif memberi surat izin dan rekomendasi. Jika memang ada Kaur Keuangan atau Sekdes yang lolos sebagai penyelenggara pemilu, tergantung mereka, apakah mampu membagi waktu atau tidak.

”MTQ

Berdasarkan pengalamannya sejak Pilcaleg lalu, meski ada perangkat desa yang nyambil jadi penyelenggara pemilu, untuk pencairan di desa misalnya, belum ada kendala dan selalu tepat waktu.

Di tempat berbeda, Penjabat Kepala Desa Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Arifin menilai banyaknya perangkat desa jadi penyelenggara pemilu, salah satu faktornya adalah cari penghasilan tambahan.

Ia mengakui Sekdesnya-Sekdesnya juga ikut seleksi itu dan kini lolos sebagai Ketua PPS. Namun ia yakin pekerjaan tambahan itu tak bakal mengganggu kegiatannya sebagai sekdes.

Arifin awalnya merekomendasikan lima orang perangkat desanya untuk ikut rekrutmen penyelenggara pemilu. Alasannya, karena orang-orang yang ia beri rekomendasi dianggap berpengalaman apalagi pemilu merupakan agenda yang harus disukseskan bersama-sama.

“Pada dasarnya tidak akan menggangu pelayanan di desa,” katanya kembali menegaskan ketika diwawancarai di Desa Soloy Agung, Rabu (29/5/24) yang lalu.

Sementara itu Camat Bonegunu, Junaiddin ketika dimintai tanggapannya bilang selama para perangkat desa yang memenuhi kriteria sebagai penyelenggara pemilu, dan tidak melanggar ketentuan dan perundang-undangan, tetap sah dan diperbolehkan.

“Saya kira tidak ada masalah ya,” tuturnya.

Kamis 16 Mei 2024, KPU Buton Utara melantik 30 PPK dari enam Kecamatan. Lalu Minggu, 26 Mei 2024, kembali dilantik 270 anggota PPS dari 90 desa dan kelurahan. Mereka akan bertugas untuk membantu mensukseskan Pilgub dan Pilbup.

Laporan: Adnan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook