BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Kebijakan pengangkatan pejabat di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi tenggara (Sultra), kini menjadi sorotan serius.

Pelantikan sejumlah kepala sekolah diduga tidak melalui mekanisme prosedural, khususnya tanpa pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemblokiran layanan kepegawaian oleh BKN RI, sebagaimana yang pernah terjadi di Provinsi Sulawesi Barat.

Diketahui, layanan kepegawaian ASN di Sulawesi Barat sempat diblokir akibat polemik kebijakan penataan pegawai.

Peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi daerah lain, termasuk Buton Utara, agar tidak mengabaikan prosedur dalam tata kelola kepegawaian.

Dewan Penasihat LSM Perisai Buton Utara, Iyan, mendesak Bupati untuk membatalkan pelantikan kepala sekolah yang digelar pada 4 dan 24 September 2025.

Ia menilai pelantikan tersebut diduga dilakukan tanpa Pertek dari BKN, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.

”MTQ

Iyan berharap Bupati segera mengambil langkah tegas dengan membatalkan dan menata ulang proses pelantikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, baik di lingkungan pendidikan maupun di ruang publik.

Menurutnya, Pelantikan tanpa Pertek berpotensi menimbulkan dampak serius, tidak hanya bagi para kepala sekolah yang dilantik.

Akan tetapi juga terhadap sistem kepegawaian secara keseluruhan, termasuk risiko pemblokiran Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap sosok Bupati, tetapi soal integritas sistem pemerintahan. Jika aturan dilanggar sejak awal, maka dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga di masa depan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa jika pelantikan dilakukan tanpa Pertek, maka keputusan tersebut berpotensi tidak sah secara administrasi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Belajar dari kasus Sulawesi Barat, pemblokiran layanan ASN oleh BKN bisa saja terjadi jika prosedur dilanggar. Ini tentu akan merugikan daerah, terutama dalam pelayanan kepegawaian,” tambahnya.

Iyan pun mendesak Bupati Buton Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah polemik yang lebih luas.

“Kami berharap Bupati segera menata ulang proses pelantikan kepala sekolah agar sesuai regulasi. Transparansi dan profesionalisme harus dikedepankan demi menjaga kualitas tata kelola pendidikan,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook