SIBERSULTRA.com, BURANGA – Polres Buton Utara (Butur) melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka LZ. Bertempat di Lapangan Upacara Wicaksana Laghawa Mako Polres Butur, pada, Kamis (13/6/24).

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakapolres Butur Kompol Hasruddin, PJU Polres Butur, dan PAMA Polres Butur.

”SPACE

Dalam amanatnya, Herman Setiadi, menekankan bahwa upacara ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Sultra tentang PTDH terhadap Bripka LZ, yang telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Upacara ini bertujuan untuk memberikan sanksi tegas dan menimbulkan efek jera, agar personel lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujarnya.

Kapolres juga mengatakan, bahwa pemberhentian ini merupakan langkah yang berat dan sedih, mengingat dampaknya tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, berbagai langkah pembinaan telah dilakukan sebelum akhirnya diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat ini.