SIBERSULTRA.com, BURANGA – Seorang praktisi hukum La Ode Hermawan, mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Buton Utara (Butur), dalam menumpas peredaran Narkoba di wilayah hukum Lipu Tinadeakono sara.

Hal itu, terbukti dalam waktu tidak terlalu lama sudah melakukan tindakan upaya paksa terhadap dugaan pelaku tindak pidana Narkoba dalam bentuk sabu.

“Hitungan kami sudah lima tersangka yang dilakukan upaya paksa oleh penyidik dan konon kabarnya satu tersangka masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berinisial J dan informasi yang terbaru bersangkutan berada di wilayah Kecamatan Kambowa, tepatnya di Desa Lagundi,” ucap Mawan, Selasa (25/6/24).

Berdasarkan data dan fakta diatas tersebut, Laode Hermawan yang biasa disapa Mawan ini,menantang penyidik jajaran Satres Narkoba Polres Butur agar dalam melakukan tindakan upaya hukum terhadap pemakai, pengedar Narkotika Jenis sabu jangan tebang pilih, sehingga dugaan publik tidak dikalkulasikan bargaining politik.

“Kami sebagai praktisi hukum sangat mendukung tugas Sat Res Narkoba Polres Butur agar menumpas para pelaku zat terlarang yang merusak para generasi muda di Lipu tinadeakonosara ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Mawan menduga para pengguna Narkoba di wilayah hukum Polres Butur melibatkan para pejabat Legislatif maupun Eksekutif dan ini bukan lagi rahasia umum tinggal dipungut pelakunya kalau ada keberanian.

Ia mengatakan, Kalau perlu Satres Narkoba Polres Butur bangun koordinasi dengan Direktorat Res Narkoba Polda Sultra atau minta Baup dari BNN Provinsi Sultra supaya jaringan Narkoba di Butur dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya dan jangan ada keraguan dalam melakukan upaya paksa.

“Kasihan kalau hanya karoco – karoco yang ditangkap sedangkan pejabat dibiarkan yang merupakan pemain besar terkesan ada pembiaran, masyarakat Butur menanti hasilnya,” tegas Mawan.

”MTQ

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook