Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Dikukuhkan, Bupati Butur: Laksanakan Tugas Dengan Sungguh-sunggu
SIBERSULTRA.com, BURANGA – Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur), Muh. Ridwan Zakariah, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Kabupaten Buton Utara yang semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun, bertempat di Aula Bappeda, Rabu (3/7/24).
Perpanjangan masa Jabatan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam sambutannya, Ridwan Zakariah berharap, para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi saudara dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat desa.
“Saya mengajak para Kades untuk bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten, Camat, dan Instansi terkait dalam melaksanakan program-program pembangunan desa serta senantiasa mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ucap Ridwan Zakariah.
Dirinya juga berharap kepada kepala desa agar menjadi pemimpin yang dekat dengan masyarakat, berkomunikasi dengan baik, dan selalu siap membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di desa.
“Mari bersama-sama bersinergi untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” ajak Bupati Butur.
Kata dia, Pengukuhan ini dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari pemerintah Daerah hingga pemerintah Desa. Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan Kabupaten.
Selanjutnya, dengan adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan yang baik transparan dan akuntabel.
Tinggalkan Balasan