SIBERSULTRA.com, BURANGA – Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur), Muh. Ridwan Zakariah, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Kabupaten Buton Utara yang semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun, bertempat di Aula Bappeda, Rabu (3/7/24).

Perpanjangan masa Jabatan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam sambutannya, Ridwan Zakariah berharap, para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi saudara dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat desa.

“Saya mengajak para Kades untuk bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten, Camat, dan Instansi terkait dalam melaksanakan program-program pembangunan desa serta senantiasa mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ucap Ridwan Zakariah.

Dirinya juga berharap kepada kepala desa agar menjadi pemimpin yang dekat dengan masyarakat, berkomunikasi dengan baik, dan selalu siap membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di desa.

“Mari bersama-sama bersinergi untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” ajak Bupati Butur.

Kata dia, Pengukuhan ini dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari pemerintah Daerah hingga pemerintah Desa. Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan Kabupaten.

Selanjutnya, dengan adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan yang baik transparan dan akuntabel.

”MTQ

“Kepala desa harus benar-benar menggunakan keuangan desa skala prioritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Bupati dua periode ini juga mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan, kobarkan semangat untuk berkarya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar lebih maju dan mandiri lagi kedepannya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Butur, Amaluddin Mochram, mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa mampu dan tetap konsisten meneruskan pembangunan dengan lebih optimal dan berkelanjutan.

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini diharapkan menorehkan prestasi pembangunan dan meninggalkan warisan atau legacy yang berharga dan bermanfaat bagi desanya semakin besar,” harapnya.

Menurutnya, DPMD siap berkoordinasi dalam melakukan bimbingan dan asistensi perencanaan atau RPJM Desa yang harus segera menyesuaikan dgn perubahan masa jabatan barunya.

“Selebihnya mengenai hal teknis lainnya akan ditindaklanjuti seiring regulasi juklak dan juknis yang akan menyusul setelah dikeluarkan UU No 3 Tahun 2024 ini,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Butur Kompol (Purn) Ahali, Ketua DPRD, Muh. Rukman Basri Zakariah, Forkopimda, Staf Ahli dan Asisten, para Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Buton Utara.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook