Dugaan Penipuan Penjual BBM, Ini Tanggapan Dinas Perhubungan Buton Utara
SIBERSULTRA.com, Buton Utara – Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara (Butur), diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, terkait utang bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 38 juta kepada seorang penjual BBM berinisial K di Desa Laangke, Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu.
Pasalnya, utang ini dimulai sejak Januari 2023, namun hingga saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan, meskipun telah berulang kali diingatkan.
Penjual BBM yang bersangkutan telah mencoba menagih pembayaran tersebut secara langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara, yang menyarankan untuk melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum (APH) di Polres Kabupaten Buton Utara.
Terkait hal ini, Mawan, S.H Selaku kuasa hukum korban, berencana untuk melaporkan kasus ini ke Polres Buton Utara agar pihak-pihak terkait termasuk Dinas Perhubungan, dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan penyelesaian masalah ini.
“Insya Allah besok saya sebagai kuasa hukum korban akan melakukan pengaduan ke polres Buton Utara agar di panggil pihak – pihak terkait dalam hal ini dinas perhubungan kabupaten Buton Utara,” Ungkap Mawan kepada Media ini, Minggu (25/8/24).
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Kepala Dinas Perhubungan Butur, Tayeb, melalui bendahara dinasnya memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan terhadap penjual BBM.
Menurutnya, tuduhan penipuan tersebut tidak benar, kecuali jika dinas benar-benar mengabaikan penjual BBM tersebut.
Tinggalkan Balasan