Polisi Mulai Periksa Panitia Tes Kejiwaan PPPK Buton Utara
Buton Utara – sibersultra.com
Penyidik Polres Buton Utara (Butur) mulai mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan tes kejiwaan bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dua panitia telah diperiksa, pada, Selasa (18/2/2025).
Panitia yang diperiksa adalah Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit Umum Daerha (RSUD) Buton Utara, Umi, bersama anggotanya, Fira.
“Iya Pak.. Kami panitia ke sana untuk memberikan keterangan,” ujar Umi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (19/2/2025).
Data yang dihimpun media ini sebanyak 648 peserta PPPK mengikuti tes kejiwaan dengan biaya Rp. 600.000 per orang. Total dana yang terkumpul dari peserta mencapai Rp. 388.800.000.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Buton Utara, Nursaban menegaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tidak tercantum retribusi tes kejiwaan sebagai sumber penerimaan.
“Dalam Perda tidak ada sumber pajak dari tes kejiwaan,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penyelidikan aparat kepolisian




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook