Paraktisi Hukum: LP2B Boleh Dialihkan Untuk Kepentingan Umum
Buton Utara – Sibersultra.com
Pengalihan lahan pertanian merupakan isu yang perlu mendapat atensi saat ini. Bagaimana tidak banyak dari lahan pertanian kita beralih fungsi menjadi wiayah Pembangunan.
Seperti halnya pembangunan Puskesmas Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu barat, Kabupaten Buton utara, yang di indikasikan masuk menyerobot lahan pertanian LP2B.
Praktisi Hukum, Kasno Awal mengatakan Buton Utara telah mengeluarkan dua regulasi tentang LP2B, pertama peraturan bupati dan yang kedua perda tentang LP2B.
“Dengan dua peraturan tersebut kita menemukan luasan lahan yang berbeda. Kita perlu mengetahui perbedaan ini karena pengalih fungsian ataukah hal-hal lain, kita juga patut mengetahui pula pelaporan LP2B ini dilakukan tiap tahun,” kata Kasno, Rabu (26/2/2025).
Kasno mengatakan, sesuai peraturan perundang undang – undangan LP2B perlu didetapkan dengan peraturan daerah dengan menunjukan pada peta Lokasi sesuai dengan surat Keputusan bupati yang nantinya masuk dalam rumusan tata ruang wilayah tentang peraturan zonasi.
“Dengan begitu lokasi tersebut dapat sah dinyatakan menjadi lahan LP2B,” ucapnya.
Ia mengaku, sangat menyayangkan adanya pelaporan terkait lahan LP2B yang sebenarnya masih masuk dalam wilayah-wilayah Administrasi untuk kepentingan umum.
“Saya sangat menyayangkan pelaporan terkait lahan LP2B yang sebenarnya masih masuk dalam wilayah-wilayah administrasi toh itu untuk kepentingan umum yang di bolehkan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Kasno
Lebih lanjut, Dalam peraturan perundang-undang juga diatur tentang Bagaimana mengelola lahan pertanian dengan bijak hingga pemanfaatannya. Kata Kasno, memang betul dapat berdapak dengan kepentingan Masyarakat bukan sekedar menjadikan Kawasan tersebut sebagai Kawasan-kawasan investasi bagi perumahan.
“Pengalihan lahan LP2B bukannya tidak boleh dialih fungsikan tetapi memang ada prinsip kehatian-hatian agar ada keseimbangan dalam pemanfaatan lahan ini,” ujarnya
Sehingga, Penting untuk dilakukan oleh pemerintah karena bukan tidak mungkin kalau itu dilakukan dengan cara serampangan akan menimbulakan krisis lahan pertanian, sehingga masalah-masah baru akan munncul dan ini akan sangat merugikan kita.
Pemanfatan lahan pertanian dengan bijak diatur cukup ketat dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam ketentuan alih fungsi lahan LP2B pemerintah bagi kepentingan umum.
“Jadi pemerintah mengecualikan pemanfaatan LP2B untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, hanya memang ada syarat-syarat yang harus di penuhi untuk mengalih fungsi lahannya,” katanya.
Lebih jauh, Ia mengutip pernyataan Wakil Menteri terkait larangan Pembangunan perumahan pada lahan pertanian itu memang harus dilakukan, karena berbahaya bagi lahan-lahan pertanian.
“Akan tetapi, bayangkan saja bila perumahan itu masuk pada wilayah pertanian kita bisa habis, Kawasan perumahan butuh lahan besar dengan hamparan yang luas. Tetapi pembahasan beliau tidak masuk pada pembangunan fasiltas umum,” ujarnya.
Tidak bisa dipungkiri memang keterlambatan pengurusan alih fungsi lahan ini mungkin yang bisa menjadi afirmasi kita bersama agar cepat diselesaikan.
Untuk itu, Kata dia, Bupati harus secepatnya mengintruksikan perangkat pemerintah daerah untuk segera melakukan alih fungsi bilah memang Pembangunan puskesmas yang menjadi fasilitas umum itu masuk dalam Kawasan LP2B.
“Bukan Cuma itu termaksud lahan irigasi dan kegitan lain yang nantinya berpotensi mengurangi luasan lahan tersebut. Ini penting agar dapat digunakan sebagai mana mestinya,”paparnya.
Terakhir, sebagai paraktisi hukum, Kasno mendorong Bupati Butur yang baru, agar memerintahkan untuk segera melakukan pengalih fungsian tehadap semua kegiatan yang berpotensi masuk dalam Kawasan LP2B.
“Kemudian, melakukan evaluasi terhadap Kawasan LP2B untuk penetapannya melibatkan masyarakat,” pungkasnya.
Sekedar masukan, Agar pemerintah dalam membuat peraturan daerah lebih transparan terutama sosialisasi agar Masyarakat paham terkait peraturan daerah yang sudah ada.
“Dan terkait perencanaan dan koordinasi masih sangat kurang di daerah kita. Tentunya ini menjadi tugas Bupati kita yang baru,” harapnya.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook