Jakarta – Sibersultra.com
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada, Senin (3/3/2025).
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Mohammad Azka Murtadho dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025, sekira pukul 08.00 WITA, Tersangka berolahraga pagi dengan berlari dan berjalan sejauh 10 kilometer dari Masjid Al Hidayah, Desa Bukit Tabuan, menuju Desa Seraya.
Sekitar pukul 11.00 WITA, Tersangka berteduh di sebuah warung karena hujan dan membeli makanan ringan. Setelah hujan reda, Tersangka melanjutkan perjalanan kembali ke Masjid Al Hidayah dengan berjalan kaki.
Sekitar pukul 14.00 WITA, Tersangka merasa lelah dan melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi DK 5514 TJ yang terparkir di garasi rumah milik Saksi I Wayan Nova Kirana dalam kondisi kunci masih terpasang pada sepeda motor tersebut. Melihat hal itu, timbul niat Tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Tersangka lalu memasuki garasi rumah, menyapa salam sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban. Tanpa rasa curiga, tersangka langsung menuju sepeda motor, menyalakan mesin, dan mengendarainya menuju Masjid Al Hidayah.
Setelah tiba di Masjid Al Hidayah, Tersangka mematikan mesin dan memarkir sepeda motor tersebut di parkiran masjid, serta menyimpan kunci sepeda motor tersebut di saku kanan celana.
Tinggalkan Balasan