Dinas Pendidikan Buton Utara Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru Tuntas pada April 2025
Buton Utara – Sibersultra.com
Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), melalui Dinas Pendidikan berkomitmen menyelesaikan pembayaran gaji dan tunjangan guru yang belum terbayarkan pada April 2025 mendatang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Buton Utara, Ahmad Isyarman, menyampaikan bahwa empat jenis tunjangan, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), Tunjangan Hari Raya (THR) Guru, dan Gaji ke-13 Guru, tidak mengalami kendala dalam hal anggaran. Namun, ada mekanisme yang harus dipenuhi sebelum dana dapat dicairkan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan keuangan, dan anggarannya tersedia. Hanya saja, ada prosedur yang harus kita selesaikan,” ujar Ahmad Isyarman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa pencairan tunjangan harus dilakukan dengan hati-hati, terutama setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang mentransfer anggaran sertifikasi.
Kebijakan ini, kata dia menuntut ketelitian dalam proses administrasi untuk menghindari kesalahan, seperti yang pernah terjadi pada tahun 2013 yang lalu.
Adapun, TKG dengan total anggaran sekitar Rp3,2 miliar telah menyelesaikan tahap kelengkapan administrasi dan siap untuk diproses lebih lanjut.
Setelah TKG, Tunjangan Profesi Guru senilai Rp1,3 miliar akan menyusul, menunggu Surat Keputusan (SK) Dirjen terkait carry over karena anggaran dari tahun 2024.
“Sementara itu, THR Guru sebesar Rp1,2 miliar dan Gaji ke-13 dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar akan dibayarkan pada triwulan kedua tahun ini, total keseluruhan anggaran ini kurang lebih Rp9 miliar,” katanya.
Ahmad Isyarman menegaskan bahwa proses pencairan ini mengikuti mekanisme yang berlaku di Keuangan dan Dinas Pendidikan.
Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam mengelola anggaran agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan maupun pencatatan data.
“Yang jelas, tidak ada kendala. Anggaran tersedia, dan proses pencairannya sedang berlangsung sesuai prosedur,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati LIRA Kabupaten Buton Utara, Suarsanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan hak guru belum dibayarkannya tunjangannya diperkirakan sekitar Rp9 miliar.
Suarsanto mengatakan, hal ini menjadi masalah, karena anggaran yang belum terbayarkan tersebut seharusnya sudah selesai disalurkan kepada para guru.
Kata dia, karena kalau merujuk pada peraturan menteri keuangan (PMK), yang dikeluarkan pada pertengahan desember 2024 lalu. Anggaran tersebut sudah disalurkan tiap daerah.
“Dengan adanya dugaan itu belum terbayarkan tunjangan para guru ini, sehingga berpotensi adanya praktek dugaan korupsi,”kata Santo sapaan Akrabnya, kepada media ini, Jumat (7/3/2025).
Sehinga dengan adanya persoalan itu, Santo menegaskan agar dinas Pendidikan maupun dinas terkait lainya perlu memberikan penjelasan yang transparan tentang aliran dana dan status pembayaran tunjangan tersebut.
Menurut, Santo yang juga mantan Ketua HMI Cabang Raha tahun 2019 itu mengungkapkan hal ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan hak-hak guru dipenuhi.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook