Buton Utara – Sibersultra.com

Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), melalui Dinas Pendidikan berkomitmen menyelesaikan pembayaran gaji dan tunjangan guru yang belum terbayarkan pada April 2025 mendatang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Buton Utara, Ahmad Isyarman, menyampaikan bahwa empat jenis tunjangan, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), Tunjangan Hari Raya (THR) Guru, dan Gaji ke-13 Guru, tidak mengalami kendala dalam hal anggaran. Namun, ada mekanisme yang harus dipenuhi sebelum dana dapat dicairkan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan keuangan, dan anggarannya tersedia. Hanya saja, ada prosedur yang harus kita selesaikan,” ujar Ahmad Isyarman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa pencairan tunjangan harus dilakukan dengan hati-hati, terutama setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang mentransfer anggaran sertifikasi.

Kebijakan ini, kata dia menuntut ketelitian dalam proses administrasi untuk menghindari kesalahan, seperti yang pernah terjadi pada tahun 2013 yang lalu.

Adapun, TKG dengan total anggaran sekitar Rp3,2 miliar telah menyelesaikan tahap kelengkapan administrasi dan siap untuk diproses lebih lanjut.

Setelah TKG, Tunjangan Profesi Guru senilai Rp1,3 miliar akan menyusul, menunggu Surat Keputusan (SK) Dirjen terkait carry over karena anggaran dari tahun 2024.

“Sementara itu, THR Guru sebesar Rp1,2 miliar dan Gaji ke-13 dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar akan dibayarkan pada triwulan kedua tahun ini, total keseluruhan anggaran ini kurang lebih Rp9 miliar,” katanya.

Ahmad Isyarman menegaskan bahwa proses pencairan ini mengikuti mekanisme yang berlaku di Keuangan dan Dinas Pendidikan.