KENDARI – Sibersultra.com

Praktik jual beli seragam sekolah di berbagai jenjang pendidikan di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan tajam.

Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemerhati Pendidikan (AP2) Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi, mendesak Gubernur Sultra dan Wali Kota Kendari untuk segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan seragam sekolah.

Menurut Hasanuddin, praktik semacam ini terus berulang setiap tahun ajaran baru, mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Dia menyebut kewajiban membeli seragam melalui vendor tertentu yang ditentukan oleh pihak sekolah sebagai bentuk “bisnis haram” yang sistematis dan merugikan masyarakat.

“Fenomena ini bukan hal baru. Sudah menjadi kebiasaan buruk yang terus dibiarkan. Momen penerimaan siswa baru dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi melalui kewajiban membeli seragam di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (6/7/2025).

Hasanuddin menambahkan, kewajiban membeli seragam tanpa pilihan lain sangat membebani orang tua siswa, terutama yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Ini bukan sekedar soal pakaian, tapi soal keadilan. Banyak orang tua sampai harus berutang demi memenuhi ‘paket seragam wajib’ yang nilainya bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, padahal harga pasar jauh lebih murah,” tegasnya.

”MTQ

AP2 Sultra juga menyoroti dugaan gratifikasi dan kerja sama tersembunyi antara pihak sekolah dan penyedia seragam.

Dirinya menilai hal ini mencoreng integritas dunia pendidikan dan meminta agar segera dibentuk tim independen untuk mengusut aliran dana serta pola bisnis di balik pengadaan seragam tersebut.

“Kami mendesak Gubernur dan Wali Kota agar membentuk tim investigasi atau audit independen. Jangan biarkan dunia pendidikan dijadikan ladang bisnis terselubung,” kata Hasanuddin.

Tak hanya itu, AP2 turut mendorong aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk aktif menindaklanjuti dugaan korupsi dalam praktik ini.

“Kami siap memberikan data dan bukti awal. Jangan sampai Dinas Pendidikan justru melindungi oknum-oknum pelaku. Harus ada tindakan tegas,” tambahnya.

Sorotan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan ekonomi masyarakat pascapandemi.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis pendidikan juga mendesak agar pemerintah menerbitkan regulasi yang melarang praktik jual beli seragam secara sepihak oleh sekolah.

Publik kini menantikan keseriusan pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menyikapi persoalan ini.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus menjamur dan memperburuk citra pendidikan di Bumi Anoa.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook