Dua Pemuda di Buton Utara Diciduk Tengah Malam, Polisi Sita Sabu Seberat 3,76 Gram
BUTON UTARA – SiberSultra.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buton Utara (Butur) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Waculaea, Kecamatan Kulisusu, Jumat (25/7/2025) dini hari.
Dua pemuda, masing-masing berinisial K (23) dan AB (22), ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu yang siap edar dan alat bantu penggunaannya.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba oleh kedua pelaku.
Tim lidik Satresnarkoba yang beranggotakan lima orang langsung bergerak melakukan penyelidikan pada pukul 01.30 Wita.
Kepala Satresnarkoba Polres Butur, Iptu Anwar menyampaikan, saat penggerebekan dilakukan di rumah pelaku pertama inisial K, aparat mendapati yang bersangkutan tengah berada di dalam kamar.
Setelah diamankan dan diinterogasi, K mengaku baru saja menggunakan shabu. Petugas juga menemukan petunjuk gambar terkait barang haram tersebut di handphone miliknya.
“Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan pipet sedotan merah di dalam laci motor Yamaha Vega milik K,” ucap Iptu Anwar.
Penyelidikan pun dikembangkan ke rumah AB, yang masih satu desa. Di sana, petugas menemukan barang bukti cukup mencengangkan berupa 10 pipet kecil berisi serbuk shabu seberat bruto 3,76 gram yang terdiri dari 3 Pipet merah dan 7 pipet Putih.
Selain itu, turut diamankan 1 timbangan digital, 2 unit handphone, Puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, Alat isap (pipet, sashet bekas, potongan sedotan) dan Tas ransel berisi perlengkapan penyimpanan.
“Seluruh barang bukti diamankan dan kedua pelaku dibawa ke Mapolres Buton Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anwar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi saat ini tengah melakukan langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan urine dan darah kedua tersangka.
“Pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, serta pelaksanaan gelar perkara untuk proses penyidikan lanjuta,” tutupnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook