Marak Pengeboman Ikan di Perairan Kadatua, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
BUTON SELATAN – SiberSultra.com
Warga Pulau Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel), mengeluhkan maraknya praktik pengeboman ikan yang terjadi di perairan sekitar pulau.
Aktivitas ilegal ini dinilai merusak terumbu karang, mengancam ekosistem laut, serta menurunkan hasil tangkapan nelayan lokal.
“Aksi pengeboman ikan di sekitar perairan Kadatua masih sering terjadi. Terumbu karang rusak, ikan berkurang, dan mata pencaharian kami terancam,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menyebutkan, pelaku pengeboman tidak hanya berasal dari luar daerah, namun juga diduga ada warga setempat yang terlibat.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas demi melindungi kelestarian laut dan kesejahteraan nelayan.
“Kami harap aparat keamanan lebih meningkatkan pengawasan di laut, sebab masih banyak nelayan nakal yang menggunakan bom saat menangkap ikan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Buton Selatan, La Kali, membenarkan adanya laporan serupa dari masyarakat.
“Pengeboman ikan di Kadatua memang sering diadukan ke kami. Bahkan, pelakunya biasanya orang yang sama dan berulang kali melakukan hal itu. Menurut saya, sebaiknya ditindak tegas agar tidak terus meresahkan. Lagipula penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan jelas dilarang oleh hukum,” tegas La Kali saat dikonfirmasi via telepon.
Ia menjelaskan, penggunaan bom ikan dapat mengakibatkan kerusakan permanen pada terumbu karang, memusnahkan ekosistem, serta membunuh berbagai jenis ikan. Praktik ini dikategorikan sebagai tindak pidana illegal fishing.
Karena itu, La Kali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas pengeboman ikan kepada pihak berwenang.
“Kerja sama warga sangat penting. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Berdasarkan aturan hukum, pelaku pengeboman ikan dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Sebagai efek jera, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan: Salmuddin




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook