BUTON – SIBERSULTRA.com

Pemberhentian sepihak Direktur perusahaan milik daerah Perumda Tirta Takawa Kabupaten Buton, Usman, S.AP., M.Si., menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan menjadi perbincangan publik.

Keputusan pemberhentian tersebut diterbitkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dijabat oleh Bupati Buton dan telah disampaikan ke publik melalui media.

Namun, pihak Usman melalui kuasa hukumnya menilai proses tersebut cacat secara prosedural.

La Ode Abdul Ikhsanudin, S.H., yang akrab disapa Iksan, menjelaskan bahwa kronologis pemberhentian kliennya tidak melalui tahapan yang semestinya.

“Awalnya memang ada beberapa permintaan data dari Inspektorat Kabupaten Buton kepada Perumda Tirta Takawa. Namun, tidak pernah ada klarifikasi langsung kepada klien kami terkait hal-hal apa saja yang akan diperiksa maupun ketentuan apa yang diduga dilanggar,” ujarnya, Selasa (4/02/2026).

Menurutnya, meskipun pemberhentian Direktur Perumda merupakan kewenangan pemerintah daerah, prosesnya harus dilakukan secara profesional, komunikatif, dan beretika agar tidak menimbulkan kesan tergesa-gesa.

“Yang kami soroti bukan semata-mata keputusan pemberhentian, tetapi cara dan waktunya. Jika dilakukan secara tiba-tiba tanpa komunikasi yang memadai, publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak semestinya. Padahal hal ini bisa dikelola dengan komunikasi yang baik,” tegasnya.

”MTQ

Pada 8 Desember 2025, KPM menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap Usman.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 7 Januari 2026, Usman mengajukan upaya administratif keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

Alasan keberatan tersebut antara lain karena tidak dijelaskan secara rinci perbuatan apa yang dilanggar serta dasar hukum penerbitan SK Pemberhentian Sementara.

Padahal, UUAP mengamanatkan agar setiap keputusan pejabat pemerintahan harus jelas, rinci, dan memiliki dasar hukum yang tegas.

Kuasa hukum menyebut, hingga batas waktu yang ditentukan, keberatan administratif tersebut tidak pernah mendapatkan jawaban.

Sementara Pasal 77 UUAP mewajibkan pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari kerja.

Apabila tidak diselesaikan, maka secara hukum permohonan keberatan dianggap dikabulkan.

Namun, alih-alih menyelesaikan keberatan tersebut, pada 28 Januari 2026 KPM justru menerbitkan SK Pemberhentian Tetap tanpa terlebih dahulu menuntaskan proses keberatan atas SK Pemberhentian Sementara.

“Langkah ini jelas merupakan pengabaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Persoalan ini juga telah dibawa ke DPRD Kabupaten Buton. Pada 20 Februari 2026 telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Meski demikian, hingga kini belum ada kesimpulan resmi yang diterima pihak Usman.

Kuasa hukum menilai kliennya tengah menghadapi situasi yang tidak adil karena belum adanya kepastian hukum atas hak administratifnya.

Berdasarkan surat kuasa, pada 23 Februari 2026 pihaknya kembali melayangkan upaya administratif keberatan terhadap SK Pemberhentian Tetap.

Batas akhir penyelesaian keberatan tersebut jatuh pada 9 Maret 2026.

“Kami masih menunggu keputusan KPM dalam hal ini Bupati Buton. Harapan kami, proses ini diselesaikan secara tertib hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola BUMD,” ujar Imam Ridho Angga Yuwono, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum senior.

Ia menegaskan bahwa meskipun pemberhentian merupakan kewenangan pemerintah daerah, idealnya dilakukan melalui komunikasi yang baik antara pemerintah kabupaten, dewan pengawas, dan jajaran terkait demi menjaga stabilitas internal perusahaan dan kepercayaan publik.

Laporan: Salmudin H.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook