Warga Jrengik Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Koperasi ke KPK: Bangunan Disebut “Bom Waktu”
SAMPANG – SIBERSULTRA.com
Gelombang protes keras datang dari masyarakat Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Warga secara resmi melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ke KPK dan Kementerian Desa, menyusul kondisi bangunan yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa.
Perwakilan warga, H. Moh Huzaini, pada Minggu (26/04/2026), mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Agrinas Nusantara (APN) diduga sarat kecurangan yang terjadi secara masif dan sistematis di 14 desa di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan langsung warga, ditemukan sejumlah pelanggaran teknis yang dinilai fatal dan jauh dari spesifikasi kontrak.
Di antaranya, tiang baja yang seharusnya menggunakan IWF 250 justru diganti dengan IWF 150 yang lebih kecil dan tidak kokoh.
Rangka atap juga dipasang terlalu renggang dengan material ringan, meski bentang bangunan mencapai sekitar 30 meter.
Selain itu, besi tulangan yang digunakan berukuran kecil dan sebagian sudah berkarat. Warga juga menemukan penggunaan material berkualitas rendah.
Seperti baja yang sudah berkarat sejak awal pemasangan, cat yang tidak sesuai standar anti karat, serta bahan dinding yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Secara kasat mata, bangunan terlihat goyang, tidak kokoh, dan sangat lemah,” ungkap Huzaini.
Warga bahkan menyebut bangunan tersebut sebagai “bom waktu” yang berpotensi roboh sewaktu-waktu dan dapat menelan korban jiwa jika tetap digunakan.
Tak hanya persoalan teknis, warga juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran. Dana Desa yang seharusnya diterima sebesar Rp880 juta per tahun disebut mengalami pemotongan drastis hingga hanya tersisa Rp369 juta dalam kurun waktu enam tahun untuk pembiayaan proyek tersebut.
“Masyarakat membayar harga penuh, namun menerima kualitas nol. Selisih dana yang sangat besar ini kuat diduga dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Melalui surat resmi bernomor 001/Pengaduan/V/2026, warga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit menyeluruh di seluruh 14 desa, memperbaiki total bangunan sesuai standar SNI dan spesifikasi kontrak, serta memproses hukum semua pihak yang terlibat.
Warga juga meminta agar dugaan kongkalikong di tingkat daerah yang diduga menutupi permasalahan ini diusut tuntas.
“Ini program strategis nasional perintah Presiden, tetapi diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Kami tidak akan diam demi keselamatan masyarakat dan keadilan,” tambah Huzaini.
Laporan resmi beserta bukti dokumentasi telah disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan KPK RI, serta ditembuskan ke Bupati Sampang dan DPRD setempat.
“Kami berharap penanganan segera dilakukan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook