BUTON SELATAN – SIBERSULTRA.com

Aktivitas penebangan liar atau illegal logging di kawasan hutan produksi sekitar Kelurahan Busowa, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Sejumlah pihak menduga praktik perambahan hutan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan oknum tertentu.

Nama salah satu tokoh masyarakat yang kerap disapa “Hukum Tua” disebut-sebut sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas penggundulan sebagian kawasan hutan di wilayah tersebut.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas pengangkutan kayu olahan diduga kerap dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat.

Warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku sering melihat truk pengangkut kayu dan alat berat keluar masuk kawasan hutan tanpa izin resmi yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak Ketua HKM Tuamaruju sekaligus Parabela melalui pesan singkat, namun belum memperoleh tanggapan.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

”MTQ

Aktivis lingkungan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menindak pelaku perusakan hutan, terlepas dari jabatan maupun pengaruh sosial yang dimiliki.

Selain menyoroti aktivitas penebangan, pengangkutan, dan pengolahan kayu, perhatian publik kini juga tertuju pada KPH Lakompa yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Warga menyebut aktivitas hilir mudik truk pengangkut kayu dari kawasan tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun.

Namun, hingga kini belum terlihat adanya operasi penindakan maupun penangkapan terhadap pelaku, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan koordinasi ilegal antara pelaku dan oknum pengawas.

Seorang aktivis peduli lingkungan menilai bahwa KPH Lakompa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan, bukan justru terkesan membiarkan praktik perusakan berlangsung.

“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan KPH Lakompa. Kayu-kayu besar keluar dari hutan tanpa terdeteksi. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi diduga ada pembiaran yang terstruktur. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kantor KPH Lakompa dan membawa persoalan ini hingga ke tingkat provinsi,” tegas salah satu praktisi hukum lingkungan.

Masyarakat juga menyoroti potensi sanksi bagi pihak yang diduga melakukan pembiaran. Dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, pejabat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perusakan hutan dapat dikenai sanksi pidana.

Sementara itu, Kepala KPH Lakompa, Agung, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan belum mengetahui persoalan tersebut dan akan mengecek langsung ke lapangan.

“Kami ini hanya fasilitator dan memfasilitasi pihak HKM. Sejauh mana kami mau awasi itu barang, tidak mungkin kami awasi setiap hari,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memicu reaksi dari tokoh pemuda setempat. Mereka menilai sikap pasif pengelola kawasan hutan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Bagaimana mungkin hutan digunduli setiap hari tapi tidak ada satu pun pelaku yang diamankan? Kami menduga ada koordinasi di balik layar yang membuat aktivitas ini seolah legal di mata petugas,” pungkas salah seorang tokoh pemuda.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook