Dugaan Praktik Rentenir di Butur Disorot, PEKAT IB Siap Kawal Korban dan Kumpulkan Bukti
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Dugaan praktik rentenir yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SY di Kabupaten Buton Utara (Butur) mulai memasuki babak baru dan menjadi sorotan serius masyarakat.
Praktik peminjaman uang dengan bunga tinggi yang dinilai memberatkan warga kecil tersebut kini mendapat perhatian dari organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Butur.
Ketua PEKAT IB Butur, Musrawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan praktik rentenir tersebut.
Bahkan, sejumlah warga disebut siap memberikan kesaksian serta menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada pihak berwenang.
“Sudah banyak masyarakat yang datang menemui kami dan mengaku menjadi korban. Mereka siap menjadi saksi. Semakin banyak warga yang melapor, semakin terbuka dugaan praktik rentenir yang selama ini dijalankan,” ujar Musrawan.
Menurutnya, praktik peminjaman uang dengan bunga tinggi disertai pola penagihan yang dinilai menekan masyarakat tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjerat masyarakat kecil ke dalam lingkaran utang berkepanjangan yang sulit diselesaikan.
PEKAT IB Butur, lanjut Musrawan, akan terus mengawal persoalan ini dengan mengumpulkan bukti tambahan serta melakukan pendampingan terhadap warga yang merasa dirugikan.
Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang diduga menjadi korban praktik rentenir.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang menyengsarakan rakyat kecil. Hukum harus hadir memberikan rasa keadilan, kepastian, dan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, PEKAT IB Butur juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik rentenir tersebut, termasuk menelusuri pola peminjaman, besaran bunga, hingga mekanisme penagihan yang diterapkan kepada warga.
Musrawan menilai, apabila ditemukan adanya unsur intimidasi, ancaman, atau praktik yang merugikan masyarakat secara melawan hukum, maka aparat diminta bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PEKAT IB juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak tutup mata terhadap persoalan yang dinilai telah meresahkan masyarakat kecil.
Menurutnya, perlu ada langkah konkret untuk memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman yang memberatkan.
Musrawan yang saat ini tengah melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Sulawesi Tenggara turut menyampaikan bahwa pihaknya akan membangun koordinasi dengan berbagai organisasi kemahasiswaan di Sulawesi Tenggara guna mengawal isu tersebut secara serius dan terbuka.
Ia menegaskan, perjuangan mengungkap dugaan praktik rentenir itu tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
“Ini bukan hanya soal utang-piutang, tetapi menyangkut kemanusiaan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil agar tidak terus ditekan oleh praktik-praktik yang merugikan,” tutupnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook