Polres Buton Utara Angkat Bicara Terkait Tudingan Lamban Tangani Kasus, Kasat Reskrim: Belum Ada Laporan Resmi
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Polres Buton Utara (Butur) akhirnya angkat bicara terkait tudingan lamban dan tebang pilih dalam menangani laporan dugaan praktik rentenir dan intimidasi yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Laode Muh. Farid, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi resmi sebagaimana yang disampaikan Ketua PEKAT IB Butur.
Meski demikian, ia membenarkan bahwa Ketua PEKAT IB Butur, Musrawan, bersama seorang ibu rumah tangga berinisial ZA mendatangi Mapolres Buton Utara untuk berkonsultasi terkait persoalan tersebut.
“Malam itu kebetulan saya ada. Pihak ZA sebatas konsultasi dan belum ada laporan yang masuk. Malahan mereka meminta untuk dipertemukan, pada Jumat, 22 Mei 2026 besok, sesuai yang telah disepakati,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/5/2026).
Namun, lanjutnya, berdasarkan informasi dari Kanit Pidum, pihak ZA kemudian menolak untuk dipertemukan dengan pihak SY.
“Namun kemarin, berdasarkan keterangan anggota saya Kanit Pidum, pihak ZA menolak lagi untuk dipertemukan dengan pihak SY,” sambungnya.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Buton Utara tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia memastikan tidak ada aduan masyarakat yang diabaikan, terlebih apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Intinya kami di Polres Butur, ketika ada laporan masyarakat yang masuk, sudah pasti kami tindak lanjuti dan saya pastikan akan diproses sampai ada kepastian hukum. Itu intinya,” tegasnya.
Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa perkara antara ZA dan SY telah terdaftar sebagai gugatan perdata di pengadilan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 2 Juni 2026.
Sementara itu, kuasa hukum SY, Asnawi Sahadia, membenarkan bahwa perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Muna sejak 15 Mei 2026.
“Jadi pihak ZA tidak perlu menyampaikan dalil-dalil di sini, nanti dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.
Asnawi menjelaskan, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada ZA, yakni pada 5 Mei 2026, 12 Mei 2026, dan 15 Mei 2026.
“Dari seluruh somasi tersebut tidak ada satu pun jawaban dari pihak ZA, sehingga hal itu telah memenuhi syarat formil untuk kami ajukan gugatan,” katanya.
Terkait tudingan bahwa SY menjalankan praktik pinjaman berbunga tanpa pengawasan OJK, Asnawi membantah keras hal tersebut.
Menurutnya, SY bukan rentenir karena aktivitas pemberian pinjaman itu bukan mata pencaharian maupun usaha yang dijalankan secara terus-menerus.
“Yang dimaksud rentenir itu apabila dijadikan mata pencaharian. SY tidak pernah menawarkan pinjaman kepada orang lain. Justru pihak ZA sendiri yang datang meminta pinjaman uang,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai rentenir.
“Jadi saya tegaskan, pertama SY bukan rentenir karena itu bukan mata pencahariannya. Kedua, bukan SY yang menawarkan uang, tetapi pihak ZA yang meminta pinjaman,” tutup Asnawi.
Sebelumnya, kasus dugaan praktik rentenir disertai intimidasi di Kabupaten Buton Utara menjadi perhatian publik setelah ZA mengaku mengalami tekanan psikis dan ancaman saat proses penagihan utang.
ZA mengaku meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada SY pada Juni 2023 dengan bunga 10 persen per bulan atau senilai Rp10 juta setiap bulan.
ZA menyebut telah membayar sekitar Rp185 juta, namun pembayaran tersebut hanya dianggap sebagai bunga, sementara pokok pinjaman disebut belum lunas.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook