BUTON UTARA – Sibersultra.com

Dugaan praktik mafia anggaran dalam pengelolaan APBD Kabupaten Buton Utara (Butur) Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini, desakan datang dari putra daerah Buton Utara yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta.

Rasitman, mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta yang juga merupakan Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jakarta Pusat, meminta Unit Tipikor Polres Buton Utara mengusut perkara tersebut sampai ke akar-akarnya.

Menurutnya, penyidikan jangan hanya berhenti pada pemeriksaan pejabat teknis atau unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia menilai penyidik juga perlu memeriksa unsur pimpinan DPRD Buton Utara untuk memastikan ada atau tidak keterlibatan dalam dugaan pergeseran anggaran setelah APBD disahkan.

“Sebagai putra daerah, kami berharap Tipikor Polres Buton Utara betul-betul mengusut tuntas perkara ini dan mengungkap siapa aktor intelektual yang diduga mengutak-atik APBD Tahun 2026,” ujar Rasitman dalam keterangannya yang diterima Sibersultra.com.

Rasitman menjelaskan, penyusunan dan penetapan APBD merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Karena itu, jika ada perubahan pagu maupun pergeseran anggaran setelah APBD ditetapkan, menurutnya DPRD juga semestinya mengetahui hal tersebut.

”MTQ

Ia menegaskan, lembaga legislatif memiliki fungsi penganggaran sekaligus pengawasan. Dengan kewenangan itu, DPRD dinilai tidak bisa begitu saja beralasan tidak mengetahui jika terjadi perubahan terhadap anggaran yang telah disahkan.

“DPRD punya hak budgeting dan fungsi pengawasan. Kalau memang ada perubahan anggaran setelah ditetapkan, seharusnya DPRD mengetahuinya. Kalau tidak menerima dokumen, secara kelembagaan DPRD juga harus meminta penjelasan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Rasitman juga mengaitkan dugaan pergeseran anggaran dengan berbagai persoalan keuangan yang belakangan terjadi di Buton Utara.

Mulai dari keterlambatan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa, insentif dokter, gaji ke-13 ASN, hingga hak PPPK.

Menurutnya, apabila memang terjadi pengalihan anggaran dari pos yang sudah disepakati dalam APBD, maka penyidik perlu mengusut dasar hukumnya sekaligus mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, ia mendesak Tipikor Polres Buton Utara memanggil Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk dimintai klarifikasi terkait fungsi penganggaran dan pengawasan yang melekat pada lembaga tersebut.

“Tipikor harus berani memanggil pimpinan DPRD untuk mengonfirmasi seluruh persoalan yang terjadi. Kalau memang tidak ada langkah administrasi maupun pengawasan dari DPRD, tentu hal itu juga perlu didalami dalam proses penyidikan,” katanya.

Ia menilai, persoalan tersebut bukan hanya berdampak pada tata kelola keuangan daerah, tetapi juga ikut memengaruhi roda perekonomian masyarakat akibat molornya pembayaran berbagai hak aparatur maupun kewajiban pemerintah.

Rasitman berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas polemik yang terjadi.

Menanggapi desakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid, mengatakan pihaknya akan lebih dulu membahasnya bersama tim penyidik sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Baik, saya akan rapatkan dulu dengan anggota saya terkait hal tersebut. Kalau ada perkembangan, akan saya informasikan. Terima kasih,” tulis Farid melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Buton Utara, Hasrianti Ali, belum memberikan tanggapan terkait permintaan Rasitman yang mendesak penyidik Tipikor memeriksa unsur pimpinan DPRD dalam penyelidikan dugaan mafia anggaran APBD Buton Utara Tahun 2026.

Laporan: Redaksi