SIBERSULTRA.COM, Buranga – Ketua Baznas Kabupaten Buton Utara (Butur), Ali Jannatin menyampaikan belum bisa mengeluarkan surat keputusan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk Desa se Kecamatan Kambowa.

Hal itu dikarenakan Camat Kambowa, Amrin belum memfasilitasi Baznas Butur untuk mengumpulkan Kades atau UPZ Desa se Kecamatan Kambowa untuk diadakan sedikit pembekalan dan sekaligus diberikan SK Kepada mereka.

Ali Jannatin mengaku, semua desa di Lima Kecamatan yang ada di Kabupaten Buton Utara telah mendapatkan pembekalan dan sudah terbentuk UPZ nya, kecuali Kecamatan Kambowa.

“Iya benar, tinggal Kecamatan Kambowa yang belum terbentuk, semua desa di 5 Kecamatan Kabupaten Buton Utara sudah di adakan pembekalan ,” kata Ali Jannatin saat di hubungi via Whatsapp nya, Sabtu (6/4).

Lanjut, Dirinya mengungkapkan, sebagai Perhatian, bahwa Pada Pasal 38 UU Nomor 23/2011 menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

“Sedangkan pasal 39 UU Nomor 23/2011 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan SDM Baznas Kabupaten Buton Utara, Rahmatullah Makrip, mengatakan pihaknya sering mensosialisasikan aturan tersebut. Sesuai undang – undang, jika menghimpun zakat bisa dipidanakan tanpa legalitas.

“Yang berwenang mengumpulkan zakat hanya UPZ resmi yang telah dibentuk dan mendapatkan surat keputusan dari ketua Baznas Buton Utara. Sesuai ketentuan undang-undang itu,” terangnya.

”MTQ

Hingga berita ini diterbitkan pihak media sibersultra.com belum bisa menghubungi Camat Kambowa, Amrin untuk dimintai tanggapannya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook