Oknum Kepsek Diduga Kerap Jadi Bandar Judi, Begini Tanggapan Kadis Pendidikan Butur
SIBERSULTRA.COM, Buranga – Salah satu Oknum Kepsek di Sekolah Dasar di Kabupaten Buton Utara (Butur), Inisial D Diduga kerap menjadi Bandar Judi, Kepala Dinas Pendidikan Butur, Kusman Surya diminta segera copot Kepsek yang bersangkutan.
Oknum kepsek inisial D tersebut, diduga menjadi Bandar Judi Sabung Ayam dan judi Lengko yang kerap terjadi di wilayah kecamatan Kulisusu.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, D kerap diduga menjadi Bandar di berbagai Arena yang dijadikan lokasi Judi Sabung ayam dan judi lengko, adapun arenanya berada di tempat yang berbeda-beda.
Lokasi dijadikan Arena Judi Sabung ayam dan lengko ini berada diduga berada di desa Lantagi, belakang SPBU Desa Wasalabose, Desa Langke, dan Wilayah Desa Kadacua Kecamatan Kulisusu, Butur. Oknum Kepsek diduga menjadi Bandar usai foto yang diterima oleh awak media sibersultra.com melalui whatsapp, pada, Jumat (12/4).
Terlihat dalam foto itu, Oknum Kepsek inisial D berada di lokasi Arena Judi Sabung ayam dan lengko. Dengan mengenakan baju kuning sambil memegang uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga untuk modal sebagai bandar. Terlihat D duduk didepan karpet Lengko.
Karena adanya hal itu, Kadis Pendidikan Butur diminta segera melakukan tindakan tegas untuk segera melakukan pencopotan terhadap oknum kepsek yang diduga sebagai Bandar judi Sabung ayam dan lengko.
Menanggapi hal itu, Kadis Pendidikan Butur mengatakan, akan lakukan tindakan tegas jika terbukti ada oknum Kasek yang terlibat dalam Judi Sambung Ayam dan Lengko.
“Klu benar adanya oknum dr jajaran diknas betul terlibat sy akan memberikan sanksi yg tegas terhadap oknum yg bersangkutan,” tulisnya melalui Akun Facebooknya atas nama Kusman Suria, saat berkomentar di link berita Sibersultra.com, pada, Jumat (12/4).
Selain itu Kusman Suria mengungkapkan, bahwa hal itu sangat memalukan jika benar terbukti oknum kepsek menjadi bandar judi. Ia pun mengaku akan lakukan tindakan tegas.
“Memalukan dan saya akan berikan tindakan yg tegas,” tulis Kusman Suria.
Lanjut, Kusman Suria mengaku, sudah lama mendapatkan laporan terkait keterlibatan oknum Kepsek yang bersangkutan. Selanjutnya, Dirinya akan turun langsung lakukan investigasi di lapangan.
“Sy sdh lama dapat laporan dan tolong awak media berikan bukti keterlibatan kepsek yg bersangkutan. Insyaallah sy akan turun investigasi di lapngan krn kepsek itu hrs jd publik figur dan hy diberikan tugas tambahan saja jd mudah dievaluasi,” tegasnya.
Ditempat yang berbeda, Oknum Kepsek yang diduga kerap Jadi Bandar judi Sabung ayam dan lengko, Inisial D saat dimintai tanggapannya membantah terkait dirinya menjadi Bandar Judi Sabung ayam dan Lengko.
“Saya TDK pernah namanya jadi bandar judi,” kata Dia, Jumat (12/4).
Selanjutnya, saat ditanyakan terkait dokumentasi yang diterima media ini, dimana oknum Kepsek tersebut menggunakan kaos berwarna kuning sedang berada di lokasi arena judi terlihat sambil memegang uang pecahan Rp. 50 ribu. Inisial D belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya diberitakan, Atas adanya keluhan dari masyarakat terkait maraknya Judi Sambung Ayam dan Judi Lengko, Saat di Konfirmasi, Kasi Humas Polres Butur IPDA Riantho Sarira mengatakan, terkait hal itu sudah diberikan informasi kepada Kapolsek Kulisusu untuk di tindak lanjuti.
“Saya sdh berikan info ke Kapolsek untuk ditindak lanjuti kebenarannya,” kata IPDA Riantho.
Kemudian Terkait adanya dugaan Oknum Anggota Kepolisian Yang diduga membekingi aktifitas sabung ayam dan Judi Lengko tersebut, IPDA Riantho mengatakan Jika itu benar dan terbukti ada Oknum Anggota yang membekingi, maka tetap akan diberikan sanksi tegas oleh Pimpinan.
“Jika benar pasti ada sanksi dari pimpinan,” tegasnya.
Sementara itu, Salah satu Jebolan Advokasi, Laode Hermawan, S.H saat dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan oknum ASN yang menjabat Sebagai Kepsek di salah satu Sekolah Dasar di Butur, mengatakan, jika terbukti menjadi Bandar Judi tetap akan dikenakan pidana.
“Kena pidana dalam pasal 303 Bis KUHP dengan bunyi pasal primair. Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta untuk itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta,” jelas Mawan yang juga selaku Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Butur ini.
Dia menjelaskan, Dan jika terbukti ASN tersebut harus diberhentikan dari PNS nya, dan Kadis pendidikan Kabupaten Butur harus secepatnya memberhentikan Kasek tersebut.
“Yang utama adalah Kapolres Buton Utara untuk mengamankan oknum Kasek tersebut dan secara khusus lagi kadis pendidikan Kabupaten buton utara harus secepatnya memberhentikan oknum kasek SD tersebut,” terangya.
Terakhir Mawan mengatakan,bahwa pada Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya. Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana.
“Maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah,” tutupnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook