Azmadin Masruq: Puskesmas Soloy Agung Adalah Keniscayaan
Buton utara – sibersultra.com
Kehadiran Puskesmas Soloy Agung di Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar), Kabupaten Buton Utara (Butur), sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan publik. Puskesmas Soloy Agung adalah keniscayaan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Lembaga Advolasi Masyarakat Kulisusu (LAMIKU), Azmadin Masruq kepada awak media, saat ditemui disalah satu Warkop di Butur, Rabu (12/2/2025).
Asmadin menekankan bahwa peningkatan fasilitas kesehatan di daerah tersebut harus diapresiasi, bukan dicari-cari kesalahannya.
Sebelum adanya fasilitas ini, masyarakat kesulitan mendapatkan layanan medis dan sering kali mengandalkan pengobatan tradisional.
“Coba kita bayangkan bagaimana seperti selama ini sebelum adanya faskes tersebut masyarakat akan kesulitan untuk memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia yang paling fundamental dalam konteks negara Indonesia.
Hal ini, kata Azmadin diatur dalam konstitusi negara undang – undang dasar tahun 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas dan akses kepada pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, Hadirnya fasilitas kesehatan berupa puskesmas soloi agung ini kedepannya sangat membantu masyarakat kecil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima dan bisa menjangkau pelayanannya ke beberapa desa sekitar.
Kehadiran Puskesmas Soloy Agung dianggap sebagai langkah maju dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kecil di desa-desa sekitar.
“Seperti Desa Lauki, Rahmat Baru, Ronta, Rante Gola, dan Gunung Sari,” terang Asmadin.
“Saya mengajak pihak-pihak terkait untuk terus berjuang demi kebutuhan dasar masyarakat, terutama di bidang kesehatan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan beberapa media online, terkait pembangunan puskesmas Soloy Agung disorot oleh salah satu Lembaga yang menduga bangunan puskesmas tersebut diduga berdiri dilahan pertanian.
Hal itu bertentangan dengan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Namun menurut Azmadin, pembangunan puskesmas soloi agung ini adalah keniscayaan. Dalam konstitusi negara undang – undang dasar tahun 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas dan akses kepada pelayanan kesehatan.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook