BUTON UTARA – Sibersultra.com

Pengerjaan proyek jalan menuju perkebunan tebu di Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan tajam.

Proyek ini diduga kuat menggunakan material ilegal yang diambil langsung dari sungai di wilayah SP3, tanpa mengantongi izin maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pengambilan material berupa batuan dari sungai dilakukan secara masif.

Aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem perairan, tapi juga menyebabkan abrasi sungai yang kini mulai terlihat mengkhawatirkan.

“Itu jelas melanggar. Sungai dijarah untuk diambil materialnya, tanpa memikirkan dampak lingkungan. Sungai kini mulai abrasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Buton Utara, untuk segera turun tangan dan mengusut aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami harap polisi segera memeriksa pengambilan material sungai ini. Jangan sampai dibiarkan merusak lingkungan lebih jauh,” tegasnya.

”MTQ

Selain soal material ilegal, proyek ini juga disinyalir belum mengantongi dokumen Amdal maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi Amdal.

Jika tidak, maka pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Pasal 109 UU 32/2009 secara tegas menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.”

Tak hanya soal pelanggaran lingkungan, proyek ini juga terancam berhenti total. Sejumlah operator alat berat menghentikan aktivitas mereka karena belum dibayar oleh pihak perusahaan.

“Sudah lebih dari tiga bulan kami dijanjikan pembayaran sewa alat berat dan dump truck, tapi tidak ada kejelasan. Karyawan jadi resah, gaji pun belum dibayar,” ungkap IL, salah satu operator alat berat, Jumat (11/7/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek bernama Isra belum merespons konfirmasi wartawan terkait tunggakan pembayaran maupun tudingan penggunaan material ilegal. Begitu pula manajer proyek, Niko, yang hingga kini masih bungkam.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook