BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Kepala Desa Lantagi, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Ramsi Saleh, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola keuangan desa.

Dugaan ini mencuat setelah beredar informasi bahwa pengelolaan gaji aparat desa justru dipegang oleh istrinya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lantagi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Ia menyebut bahwa selama ini bendahara desa hanya berperan dalam proses pencairan anggaran, sementara penguasaan serta distribusi gaji aparat desa berada di tangan istri kepala desa.

“Kades Ramsi Saleh ini sudah menjabat dua periode. Sejak periode pertama, istri kepala desa yang memegang uang gaji aparat desa, termasuk setelah dibuatkan rekening BPD di Bank Sultra sejak Mei 2025,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan besaran gaji aparat desa saat itu, di antaranya Ketua BPD sekitar Rp1,3 juta, Wakil Ketua Rp1,2 juta, dan perangkat desa seperti kepala urusan (kaur) berkisar Rp2 juta.

Memasuki tahun 2026, pencairan gaji disebut masih berjalan, namun mekanisme pengelolaannya tetap menjadi sorotan.

”MTQ

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa bendahara desa memiliki kewenangan menerima, menyimpan, membayarkan, serta mempertanggungjawabkan keuangan desa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatan, maupun mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu.

Di luar dugaan tersebut, pada periode keduanya, Kepala Desa Lantagi juga dikabarkan memiliki temuan terkait potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp40 juta.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Desa Lantagi, Ramsi Saleh.

Awak media telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.

Saat dihubungi melalui telepon seluler, panggilan dari awak media juga tidak direspons malah di rijeck.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook