BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Fenomena peredaran kendaraan bermotor berstatus ilegal atau kerap disebut “bodong” di Kabupaten Buton Utara (Butur) kian menjadi perhatian serius.

Baik kendaraan roda dua maupun roda empat diduga banyak beroperasi tanpa dokumen sah, sehingga menimbulkan persoalan hukum, keamanan, hingga potensi kerugian besar bagi daerah dan negara.

Kendaraan “bodong” umumnya tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, atau memiliki identitas yang tidak sesuai.

Kondisi ini membuka celah berbagai tindak kejahatan, mulai dari penadahan, penggelapan, hingga dugaan praktik penyelundupan kendaraan dari luar daerah.

Situasi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait didesak segera melakukan langkah konkret melalui pendataan, penertiban, hingga penindakan tegas terhadap kendaraan ilegal yang beredar di wilayah Buton Utara.

Secara regulasi, penggunaan kendaraan tanpa dokumen sah jelas melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 68 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor yang sah.

”MTQ

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 288.

Tak hanya itu, jika kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara.

Dari sisi ekonomi, maraknya kendaraan bodong berpotensi menyebabkan kerugian daerah yang tidak sedikit.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) tidak dapat dipungut.

Jika jumlah kendaraan ilegal cukup signifikan, maka potensi kebocoran PAD bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Selain itu, keberadaan kendaraan tanpa identitas resmi juga menyulitkan aparat dalam melakukan penelusuran jika terjadi kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminal. Hal ini tentu berdampak pada menurunnya rasa aman masyarakat.

Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait seperti Samsat menjadi sangat penting.

Operasi penertiban terpadu, pemeriksaan dokumen kendaraan, serta edukasi kepada masyarakat perlu digencarkan agar kesadaran hukum meningkat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Selain berisiko hukum, hal tersebut juga berpotensi merugikan diri sendiri di kemudian hari.

Penertiban kendaraan bodong bukan sekedar soal administrasi, tetapi menyangkut penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta penyelamatan potensi pendapatan daerah.

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya menjadi pelanggaran, tetapi juga ancaman nyata bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib di Buton Utara.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook