BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Menanggapi pemberitaan salah satu media online pada Senin, 27 April 2026, terkait aduan warga berinisial L.R dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Kulisusu Barat yang disebut mandek, advokat Mawan, S.H memberikan klarifikasi tegas.

Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, penyidik pidana umum (Pidum) Polres Buton Utara telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penyidik Pidum Polres Buton Utara telah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai SOP.

“Bahkan, penyidik sudah meminta pelapor, dalam hal ini saudara L.R, untuk menghadirkan saksi-saksi. Namun hingga saat ini, saksi-saksi tersebut belum dapat dihadirkan,” ujar Mawan, saat diwawancarai wartawan di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Senin (27/4/2026).

Ia mempertanyakan narasi yang menyebut kasus tersebut mandek. “Kalau saksi belum dihadirkan oleh pelapor, lalu di mana letak mandeknya? Siapa yang sebenarnya memperlambat proses penyelidikan,” tegasnya.

Mawan juga mengkritik pemberitaan yang dinilai menyudutkan aparat penegak hukum.

Ia menilai narasi yang dibangun terkesan tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

”MTQ

“Saya agak heran membaca pemberitaan tersebut. Seolah-olah penyidik yang sengaja memperlambat proses. Jangan membuat narasi yang terkesan halusinatif dan menyesatkan,” tambahnya.

Laporan: Resaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook