BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 18.30 Wita.

Dalam operasi tersebut, personel Satreskrim Polres Buton Utara mengamankan seorang terduga pelaku berinisial D (18), warga Desa Lemo’ea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Februari 2026.

Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan menambah kontak pertemanan.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga sekitar dua minggu. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan menjemputnya di sekitar tempat tinggal korban di wilayah Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu.

”MTQ

“Pelaku membawa korban ke sebuah pondok di area belakang salah satu hotel di Desa Lemo’ea. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan cara memaksa,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (28/4/2026).

Tidak berhenti di situ, sekitar satu minggu kemudian pelaku kembali mengajak korban bertemu dan membawa ke lokasi yang sama.

Pada pertemuan kedua tersebut, pelaku diduga kembali melakukan perbuatan serupa, bahkan merekam kejadian tanpa sepengetahuan korban.

Rekaman tersebut kemudian diduga dijadikan alat ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginan pelaku.

“Akibat tekanan dan intimidasi tersebut, perbuatan itu disebut terjadi berulang kali,” ungkap Kasat Reskrim.

Merasa tertekan dan dirugikan, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Saat ini, terduga pelaku telah berada di tangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sekaligus peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang berawal dari interaksi di media sosial,” tutupnya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook