Kasus Dugaan Rentenir di Butur Mencuat, Ketua PEKAT IB Desak Polisi Bertindak Tegas
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Kasus dugaan praktik rentenir disertai intimidasi di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi tenggara (Sultra) mulai menjadi sorotan.
Seorang ibu rumah tangga berinisial ZA resmi melaporkan seorang pria berinisial SY ke Polres Buton Utara atas dugaan pengancaman saat melakukan penagihan utang, pada Senin (18/5/2026).
Laporan tersebut dilayangkan setelah korban mengaku mengalami tekanan psikis dan intimidasi berkepanjangan sejak meminjam uang dari terlapor dengan bunga yang dinilai sangat tinggi dan diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada 14 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, ZA meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada SY dengan dasar surat perjanjian utang piutang.
Dalam perjanjian tersebut, korban dikenakan bunga sebesar 10 persen per bulan atau setara Rp10 juta setiap bulan.
Nilai bunga itu dinilai sangat memberatkan dan diduga menyerupai praktik rentenir yang menjerat masyarakat kecil.
Menurut pengakuan korban, sejak pinjaman berjalan, terlapor kerap melakukan penagihan dengan cara yang dianggap mengintimidasi.
SY disebut beberapa kali datang ke rumah korban pada malam hari sambil melontarkan ancaman, bahkan meminta korban beserta keluarganya keluar dari rumah.
“Dia datang malam-malam menagih, mengancam, bahkan menyuruh kami keluar dari rumah. Saya merasa sangat tertekan,” ungkap ZA dalam laporannya.
Ironisnya, meski korban mengaku rutin membayar setiap bulan, uang yang disetorkan disebut hanya dihitung sebagai bunga pinjaman.
Hingga saat ini, korban mengaku telah mengeluarkan sekitar Rp185 juta untuk pembayaran bunga, sementara pokok pinjaman sebesar Rp100 juta belum dianggap lunas.
Tak hanya itu, korban juga mengaku terlapor beberapa kali membawa-bawa nama oknum aparat kepolisian saat melakukan penagihan.
Bahkan, menurutnya, ada beberapa orang yang disebut sebagai oknum polisi pernah mendatangi rumahnya untuk ikut menagih utang. Situasi tersebut membuat korban merasa terancam dan mengalami tekanan psikis berkepanjangan.
Korban menduga SY menjalankan praktik usaha simpan pinjam tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat dengan menerapkan bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Atas peristiwa itu, korban meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya dan memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Termasuk dugaan pemerasan, pengancaman, serta praktik pinjaman berbunga tinggi yang merugikan masyarakat.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua PEKAT IB Buton Utara, Musrawan, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa utang piutang biasa, melainkan sudah mengarah pada praktik rentenir yang meresahkan masyarakat dan diduga dilakukan secara sistematis.
“Kalau benar ada pinjaman dengan bunga 10 persen per bulan dan dijalankan tanpa izin OJK, ini patut diduga sebagai praktik rentenir. Apalagi jika penagihannya disertai ancaman dan intimidasi. Aparat harus bertindak tegas agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban,” tegas Musrawan, Kamis (21/5/2026).
Ia menambahkan, siapapun yang menjalankan kegiatan pembiayaan kepada masyarakat secara terus-menerus dengan mengambil keuntungan dari bunga pinjaman wajib tunduk pada ketentuan perizinan lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK.
“Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat kecil. Ketika orang sedang susah lalu dijerat bunga tinggi, itu sudah sangat memberatkan. Negara tidak boleh kalah dengan praktik rente yang mencekik rakyat,” katanya.
Menurutnya, secara regulasi, aktivitas pemberian pinjaman kepada masyarakat yang dilakukan sebagai usaha dan menarik bunga tanpa izin dapat bertentangan dengan ketentuan pengawasan jasa keuangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, praktik pinjaman berbunga tinggi yang disertai ancaman dapat masuk ke ranah pidana umum apabila terdapat unsur pemerasan, pengancaman, maupun pemanfaatan kondisi seseorang untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.
Dia juga meminta Polres Buton Utara mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk apabila benar ada oknum yang ikut mendatangi rumah korban saat proses penagihan berlangsung.
“Jangan sampai ada pihak yang membekingi praktik semacam ini. Kalau benar ada oknum yang ikut menagih, itu juga harus diperiksa. Hukum harus berdiri untuk melindungi masyarakat kecil, bukan justru menakut-nakuti mereka,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai KUHP dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Mus bahkan menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut di Polres Buton Utara.
Ia menilai aparat terkesan tebang pilih dalam menindak laporan masyarakat yang menyangkut dugaan praktik rentenir dan intimidasi.
“Kami melihat ada kesan lamban dan tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Karena itu, PEKAT IB Butur akan terus mengawal kasus ini sampai ke Polda Sultra bila diperlukan,” tegasnya.
Ia juga mengaku siap melaporkan dugaan lambannya langkah penegakan hukum di wilayah Polres Buton Utara ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara apabila tidak ada langkah serius dari aparat setempat.
“Kalau laporan masyarakat seperti ini tidak ditangani serius, kami akan mengadukan persoalan ini ke Propam Polda Sultra. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum menjadi rusak karena adanya kesan pembiaran,” tandasnya.
Ia turut mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai KUHAP dan KUHP,”tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Buton Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan praktik rentenir dan pengancaman tersebut.
Selain itu, media ini juga telah berupaya menghubungi pihak SY guna meminta klarifikasi dan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon seluler maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun respons.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook