BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Kuasa hukum SY, Asnawi, membenarkan bahwa perkara gugatan terhadap ZA telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Muna sejak 15 Mei 2026.

Menurut Asnawi, seluruh dalil maupun bantahan yang disampaikan pihak ZA seharusnya dibuktikan melalui proses persidangan, bukan melalui opini di luar pengadilan.

“Jadi pihak ZA tidak perlu menyampaikan dalil-dalil di sini, nanti dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.

Asnawi menjelaskan, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada ZA, masing-masing pada 5 Mei 2026, 12 Mei 2026, dan 15 Mei 2026.

Namun, kata dia, tidak ada tanggapan ataupun jawaban dari pihak ZA terhadap seluruh somasi tersebut.

“Dari seluruh somasi tersebut tidak ada satu pun jawaban dari pihak ZA, sehingga hal itu telah memenuhi syarat formil untuk kami ajukan gugatan,” katanya.

Terkait tudingan bahwa SY menjalankan praktik pinjaman berbunga tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asnawi membantah keras tuduhan tersebut.

”MTQ

Ia menegaskan, kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai rentenir karena aktivitas pemberian pinjaman itu bukan merupakan mata pencaharian ataupun usaha yang dijalankan secara terus-menerus.

“Yang dimaksud rentenir itu apabila dijadikan mata pencaharian. SY tidak pernah menawarkan pinjaman kepada orang lain. Justru pihak ZA sendiri yang datang meminta pinjaman uang,” jelasnya.

Asnawi kembali menegaskan bahwa kliennya bukan rentenir dan tidak pernah aktif menawarkan pinjaman kepada masyarakat.

“Jadi saya tegaskan, pertama SY bukan rentenir karena itu bukan mata pencahariannya. Kedua, bukan SY yang menawarkan uang, tetapi pihak ZA yang meminta pinjaman,” tutup Asnawi.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook