BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Polemik terkait keberadaan Pasar Rakyat Desa Kalibu akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, izin resmi pasar tersebut telah diterbitkan pada Jumat, 12 Juni 2026 atas nama CV Bangkudu Jaya dengan direktur Nurlani.

Menanggapi terbitnya izin tersebut, kuasa hukum pihak pengelola Pasar Rakyat Kalibu, Mawan, S.H, menegaskan bahwa legalitas pasar kini telah memiliki dasar administrasi yang sah sehingga diharapkan dapat menjadi titik akhir dari perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat.

Saat diwawancarai wartawan pada Minggu (14/6/2026) di Kabupaten Buton Utara, Mawan menyampaikan bahwa penerbitan izin merupakan bentuk pengakuan administratif atas keberadaan pasar setelah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Terbitnya izin ini menunjukkan bahwa aspek administratif yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang telah berjalan dan menempatkan persoalan ini secara proporsional dalam koridor hukum dan administrasi,” ujar Mawan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memandang penerbitan izin bukan sebagai kemenangan pihak tertentu, melainkan sebagai kepastian hukum yang diharapkan mampu menciptakan ketenangan bagi masyarakat maupun para pelaku usaha yang beraktivitas di pasar tersebut.

Menurutnya, ruang-ruang dialog tetap terbuka apabila terdapat hal-hal yang masih perlu dibahas bersama, namun seluruh pembahasan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang baik, objektif, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Ke depan, kami berharap energi masyarakat tidak lagi tersita pada perdebatan yang berkepanjangan. Yang lebih penting adalah bagaimana keberadaan pasar ini dapat dikelola secara tertib, memberi manfaat ekonomi, serta menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat sekitar,” lanjutnya.

”MTQ

Mawan juga mengajak Pemerintah Desa Kalibu untuk membangun komunikasi yang konstruktif bersama pengelola pasar guna mencari formulasi terbaik terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Apabila terdapat ruang kerja sama yang dapat dibangun untuk mendukung kepentingan masyarakat dan desa, tentu hal tersebut dapat dibicarakan melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati,” katanya.

Selain itu, ia turut mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara dapat memberikan dukungan terhadap tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, pasar rakyat memiliki fungsi strategis dalam membuka ruang usaha, memperkuat aktivitas perdagangan masyarakat, serta mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa.

Di akhir pernyataannya, Mawan mengimbau masyarakat Desa Kalibu untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak lagi terbelah oleh perbedaan pandangan.

“Dengan adanya kepastian administrasi ini, mari kita bersama menjaga suasana yang kondusif, menghormati proses yang telah berjalan, dan memberikan kesempatan kepada pasar ini untuk berkembang serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook