DPP PDI Perjuangan Didesak Bertindak, Dugaan Kader Kelola Dapur MBG di Butur Tak Bisa Diabaikan
BUTON UTARA – Sibersultra.com
Munculnya dugaan keterlibatan salah satu kader PDI Perjuangan dalam pengelolaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Buton Utara (Butur) dinilai tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, DPP PDI Perjuangan didesak segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada kader yang melanggar aturan partai.
Selain mendesak DPP PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi apabila dugaan tersebut terbukti, sejumlah pihak juga meminta DPP tidak hanya menerima laporan di atas meja.
DPP dinilai perlu menurunkan tim langsung ke Kabupaten Buton Utara untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan itu diharapkan tidak hanya sebatas meminta klarifikasi, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen, transaksi, bentuk kerja sama, aliran pembayaran, hingga berbagai administrasi lain yang berkaitan dengan kader yang diduga terlibat dalam pengelolaan Dapur MBG.
Langkah tersebut dinilai penting agar DPP memperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta di lapangan, sekaligus memastikan apakah benar terjadi pelanggaran terhadap Surat Edaran yang melarang kader PDI Perjuangan mengelola Dapur MBG, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, DPP diminta segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, jika dugaan itu tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen partai dalam menegakkan aturan internal.
Kebijakan tersebut dibuat untuk menghindari konflik kepentingan, menjaga netralitas kader, sekaligus mencegah munculnya persepsi negatif bahwa program strategis pemerintah dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun pribadi.
Di Buton Utara, sorotan publik mengarah pada salah satu dapur MBG di Kecamatan Kulisusu Utara.
Sebelumnya, dapur tersebut sempat dipersoalkan karena adanya dugaan lantai dua bangunan masih difungsikan sebagai tempat tinggal.
Namun, Koordinator Wilayah MBG Buton Utara telah menjelaskan bahwa lantai dua kini telah dialihkan menjadi kantor Kepala SPPG, ahli gizi, dan bagian akuntansi, sementara pengelola disebut sudah tidak lagi tinggal di lokasi dapur.
Meski persoalan hunian telah dijelaskan, perhatian masyarakat justru bergeser pada dugaan keterlibatan kader PDI Perjuangan dalam pengelolaan dapur tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan yang digunakan sebagai dapur MBG diketahui diduga milik Lis Sustini, anggota DPRD Buton Utara dari Fraksi PDI Perjuangan.
Selain sebagai pemilik ruko, Lis Sustini juga diduga ikut terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dinilai bertentangan dengan instruksi resmi DPP PDI Perjuangan yang melarang kader mengelola dapur MBG.
Sejumlah pihak menilai ketegasan DPP PDI Perjuangan kini sedang diuji. Surat edaran yang telah diterbitkan tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif.
Akan tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata terhadap setiap kader yang melanggar, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.
Langkah tegas dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa aturan partai hanya berlaku bagi kader tertentu, sementara kader lain dibiarkan ketika diduga melakukan pelanggaran.
Saat dimintai tanggapan, Ketua DPC PDI Perjuangan Buton Utara, Fatriah, hanya memberikan jawaban singkat.
“Info dari mana?” ujarnya.
Ketika kembali ditanya mengenai langkah DPC apabila nantinya terbukti ada kader yang tidak mematuhi surat edaran DPP, Fatriah tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Lis Sustini juga belum memberikan klarifikasi.
Redaksi telah menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh jawaban. Publik kini menunggu sikap resmi DPP PDI Perjuangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pemberian sanksi kepada kader yang melanggar dinilai menjadi ujian nyata terhadap komitmen partai dalam menegakkan aturan internal serta menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar tetap bebas dari konflik kepentingan dan kepercayaan masyarakat tidak tercoreng.
Laporan: Redaksi.






