Jakarta – Sibersultra.com

Ketua Umum Laskar Pelita Nusantara (LPN) Fedirman Laia Meminta Agar Presiden RI Prabowo Subianto Mengevaluasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik indonesia.

LPN menilai bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas merupakan Peraturan yang sangat Buruk di Kalangan Masyarakat.

“Kebijakan ini adalah Kebijakan yang sangat Merusak Program Presiden Prabowo yang Pro-Rakyat, kalau boleh kami meminta dari pada Menteri ESDM selalu jadi Toxic dalam Kabinet sangat elok sekali jika diganti,” tegas Fedirman, Rabu (5/2/2025).

Menurut Ketua Umum Laskar Pelita Nusantara, Kelangkaan LPG 3 kilogram ini merupakan settingan dari Menteri ESDM itu sendiri sebagai langkah untuk memberi peluang kepada Distributor dalam meraup keuntungan yang besar.

“Tentu kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas instruksi yang sangat cepat dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang langsung menghubungi Menteri ESDM Bahlil Dahalia untuk mengaktifkan kembali Pengecer Berjualan Gas LPG ukuran 3 Kg sambil menertibkan Pengecer jadi Agen Sub-Pangkalan secara Parsial,” ungkapnya.

Fedirman Laia juga menegaskan agar penerima LPG 3 Kg merupakan keluarga yang layak, tidak salah sasaran, karena itu telah disubsidi oleh pemerintah.

“Bagaimana memastikan itu tidak salah sasaran, tentu melalui data dari setiap RTRW yang ada. Dari Kementerian harus saling Kordinasi dengan berbagai elemen dan lembaga pemerintah,” tutupnya.

”MTQ

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook