BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali menorehkan capaian penting dalam perjalanan pembangunan daerah.

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna DPRD Butur yang digelar di Aula Gedung Serbaguna DPRD, Selasa (7/10/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, bersama pimpinan dan anggota DPRD Butur, serta sejumlah pejabat lingkup pemerintah daerah.

Adapun ketiga Raperda yang ditetapkan yakni:

1. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara.

2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara.

3. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Buton Utara.

”MTQ

Dalam sambutannya, Bupati Afirudin Mathara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Butur atas kerja keras dan dedikasi tinggi dalam menuntaskan pembahasan ketiga raperda tersebut.

“Penetapan tiga Raperda ini merupakan langkah berkelanjutan dalam meningkatkan sumber daya daerah melalui optimalisasi penerimaan dan pelayanan publik,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa eksistensi pemerintah daerah dalam konsep otonomi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki tiga tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kemandirian daerah, serta meningkatkan daya saing daerah.

Terkait Raperda Penyertaan Modal, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya untuk memperkuat penerimaan daerah melalui dividen yang diterima setiap tahun dari BPD Sultra, sekaligus memberi dampak positif bagi masyarakat melalui layanan perbankan berupa pinjaman dan kredit.

Sementara Raperda Perubahan Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah bertujuan memaksimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik.

Dengan dibentuknya Badan Pendapatan Daerah yang mandiri, diharapkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih efektif dan berdaya guna.

Adapun Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten, menurut Bupati, merupakan langkah strategis dalam menata arah pembangunan industri daerah.

Melalui kebijakan ini, potensi unggulan daerah dapat lebih dioptimalkan sehingga mampu meningkatkan daya saing, pendapatan daerah, serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru.

“Dengan rencana induk industri ini, pembangunan daerah akan lebih tertata, berorientasi pada potensi unggulan, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” tutup Bupati Afirudin Mathara.

Penetapan ketiga Perda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pondasi pembangunan ekonomi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Buton Utara.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook