Suami Korban Desak Cabut Izin Dokter Terpidana Kasus Asusila: Putusan Kasasi Sudah Jelas
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Kasus kekerasan seksual yang menyeret nama seorang dokter praktek gigi di Kabupaten Buton Utara (Butur), berinisial SY kembali menuai sorotan publik.
Suami korban berinisial IF meminta agar pemerintah daerah, kejaksaan, dan organisasi profesi segera menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Dalam pernyataannya, IF memohon kepada Bupati Buton Utara agar segera mencabut Surat Izin Praktik (SIP) milik dokter inisial SY.
Ia menegaskan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 11 Oktober 2024, dokter tersebut terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya berinisial LIW di tempat praktiknya.
“Kami mohon kepada Bupati Buton Utara agar mencabut izin praktik dokter tersebut, karena putusan kasasi sudah jelas, terbukti bersalah,” ucapnya kepada media ini, Sabtu (18/10/2025).
Lebih lanjut, IF juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang baru untuk mengevaluasi kembali berkas perkara tersebut.
Ia menduga Kejari Muna sebelumnya sengaja melindungi terpidana, karena hingga kini belum dilakukan eksekusi terhadap pelaku meski putusan kasasi telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Kasus ini sudah jelas hasil kasasinya, tapi tidak dieksekusi. Ini sangat mencoreng citra Kejaksaan Negeri Muna. Mereka seharusnya menjalankan putusan hukum, bukan menunda,” ujarnya dengan nada kecewa.
Suami Korban mengisahkan pengalamannya ketika mendatangi Kejaksaan Negeri Muna pada 26 September 2025 untuk menanyakan barang bukti dan salinan putusan kasasi.
Ia menunggu hampir dua jam, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
“Katanya berkas dan barang bukti sedang dicari, tapi tidak ketemu. Saya inisiatif ke Pengadilan Negeri dan dari sana saya dapat informasi. Saat kembali ke kejaksaan pun belum juga ada kejelasan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seorang petugas humas Kejaksaan sempat menemuinya dengan janji bahwa eksekusi terhadap terpidana akan dilakukan dalam dua hari. Namun pelaku belum juga ditahan.
“Saya jadi bertanya-tanya, kenapa baru mau dieksekusi setelah saya melapor? Kalau saya tidak datang, mungkin tidak akan ada tindakan sama sekali,” katanya lirih.
IF menegaskan, sesuai dengan putusan banding, hukuman terhadap dokter SY adalah 6 bulan penjara dengan denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan jika tidak membayar denda.
Sedangkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, namun direvisi dalam putusan banding.
“Sesuai hasil banding, hukumannya 6 bulan penjara dan denda 15 juta rupiah subsider 1 bulan. Kalau yang 1 tahun itu putusan tingkat negeri,” jelasnya.
Ia pun menilai, lambannya proses eksekusi menandakan lemahnya integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum setempat.
“Kami minta Kejagung memproses secara hukum Kepala Kejari Muna yang lama, karena ada dugaan perlindungan terhadap terpidana. Kejaksaan seharusnya menjadi contoh keadilan, bukan sebaliknya,” tegas IF.
Selain itu, IF juga mendesak Pengurus Wilayah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulawesi Tenggara agar segera memproses kode etik dokter Syafruddin sesuai dengan keputusan pengadilan.
“Kami harap PDGI juga tidak menutup mata. Terpidana ini harus diproses secara etik agar dunia kedokteran tidak tercoreng,” tutupnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook