Pasar Sore Kalibu Disorot Karena Lapak Dekat Jalan Poros, Pemdes Komitmen Mundur 15 Meter
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Kondisi pasar sore di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan publik.
Pasalnya, posisi lapak pedagang dinilai terlalu dekat dengan bahu jalan poros, sehingga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah pihak pun mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Butur segera melakukan penertiban guna meminimalisir risiko bagi pengguna jalan maupun pedagang.

Berdasarkan pantauan di lapangan media ini, lapak pasar sore tersebut hanya berjarak sekitar 5 meter dari bahu jalan.
Kondisi ini dinilai tidak ideal, mengingat ruas tersebut merupakan jalur utama yang cukup padat, termasuk akses menuju RSUD Butur.
Diketahui, pasar sore ini baru beroperasi sekitar 20 hari dan dikelola oleh pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Warga setempat pun berharap adanya penataan ulang dengan memundurkan posisi lapak sekitar 15 meter dari bahu jalan.
“Kalau dimundurkan sekitar 15 meter, tentu lebih aman. Apalagi ini jalan poros yang juga menjadi akses utama ke RSUD Butur,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (21/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindag Butur, Junaiddin, mengungkapkan pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan memanggil Penjabat Kepala Desa, pengelola BUMDes, serta pihak terkait.
Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah desa berkomitmen untuk segera menertibkan lapak dengan memundurkannya sekitar 15 meter dari bahu jalan.
“Insyaallah besok mulai ditertibkan. Lapak yang berdekatan dengan bahu jalan akan dipindahkan,” ucap Junaiddin, Selasa (21/4/2026).
Ia juga mengimbau pemerintah desa, pedagang, dan masyarakat untuk menjaga kebersihan, ketertiban, serta keamanan pasar.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pembangunan pasar desa tersebut telah melalui musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemerintah desa dan para pemangku kepentingan.
Dalam kesepakatan itu, termasuk pengaturan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
Perindag, kata dia, hanya berperan sebagai pembina teknis dalam pengelolaan pasar desa.
Namun, terkait jarak lapak dengan bahu jalan, hal itu menjadi catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah desa.
“Kami sudah memberikan imbauan langsung di lokasi agar lapak tidak terlalu dekat dengan jalan. Jika kesepakatan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP,” ujarnya.
Meski demikian, ia optimistis penertiban akan berjalan sesuai komitmen bersama.
“Yang pasti, pemunduran lapak ini wajib dilakukan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook