KENDARI – SIBERSULTRA.com

Pembabatan hutan mangrove seluas tiga hektare di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, kembali membuka luka lama tentang bagaimana ruang hidup kerap dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

Kerusakan kawasan mangrove yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan rumah pribadi milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), memicu reaksi keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari.

Bagi HMI, persoalan ini bukan sekedar soal perizinan atau tata ruang, melainkan tindakan yang merusak ekosistem penting dan mengancam masa depan pesisir Kota Kendari.

Mangrove, kata mereka, bukan sekedar deretan pohon di tepi laut, melainkan benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, banjir rob, serta menjadi habitat vital bagi biota laut.

Kabid Advokasi dan Pergerakan HMI Cabang Kendari, Gito, menegaskan bahwa dalih bahwa lokasi tersebut masuk Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai Perwali Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR Kota Kendari tidak dapat dijadikan pembenaran atas kerusakan mangrove.

Menurutnya, tata ruang tidak berada di atas hukum lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan larangan perbuatan yang menyebabkan kerusakan ekologis.

Ia mengutip Pasal 69 ayat (1) huruf a yang secara tegas melarang tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

”MTQ

Selain itu, Pasal 67 dan 68 mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian lingkungan dan menaati baku mutu ekologis. Pemerintah daerah, melalui Pasal 71–76, juga memiliki mandat besar dalam fungsi pengawasan.

Pernyataan DLHK Kota Kendari yang menyebut pembukaan lahan tersebut “sesuai Perwali” dinilai HMI sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab hukum.

Menurut Gito, DLHK justru terkesan mencari pembenaran ketimbang menjalankan mandat pengawasan. Sebelum mengeluarkan pernyataan resmi, DLHK wajib memverifikasi semua dokumen lingkungan seperti izin lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, serta kajian dampak ekologis.

Ia menegaskan bahwa penyebutan bahwa pemilik lahan telah mengajukan izin ke BPHP Makassar tidak menghapus kewajiban DLHK untuk memastikan kelayakan lingkungan atas setiap kegiatan yang berdampak.

“DLHK seharusnya melindungi ekosistem mangrove, bukan melindungi citra pejabat,” ucap Gito, Sabtu (29/11/2025).

Gito juga merujuk UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir yang menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan wilayah pesisir. Karena itu, “klaim APL” tidak relevan ketika bukti kerusakan ekologis sudah nyata.

Melihat situasi tersebut, HMI Cabang Kendari mendesak Pemkot dan DLHK Kendari membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan, mulai dari peta perubahan fungsi lahan, dokumen lingkungan, hingga hasil kajian dampak ekologis.

Apabila ditemukan pelanggaran, HMI meminta agar pemerintah menindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab, termasuk jika terdapat unsur kesengajaan yang dapat dijerat Pasal 98–99 UU PPLH mengenai sanksi pidana lingkungan.

HMI juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pejabat publik seperti ASR harus ditangani secara transparan dan berdasarkan kepastian hukum, bukan ditutupi.

Di akhir pernyataannya, Gito mengingatkan bahwa masa depan pesisir Kendari tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan pribadi siapa pun—termasuk pejabat.

Baginya, pembangunan yang mengorbankan lingkungan bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran.

“Negara dan pemerintah daerah semestinya berdiri paling depan dalam menjaga ruang hidup warganya. Mangrove bukan ruang kosong yang bebas dibabat; ia benteng ekologis yang menyelamatkan banyak nyawa,” katanya.

“Kalau benteng ini dihancurkan, maka kita sedang membangun bencana kita sendiri,” tutupnya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook