Dua Pasar Sore di Satu Desa, Kalibu Dihadapkan pada Dilema Keadilan Ekonomi
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Fenomena keberadaan dua pasar sore dalam satu desa di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) menghadirkan dinamika menarik sekaligus memunculkan pertanyaan publik.
Kemana arah pengelolaan ekonomi lokal diarahkan, dan siapa yang paling diuntungkan.
Di satu sisi, terdapat pasar sore yang dikelola pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pengelolaannya dilakukan dengan skema kerja sama bersama pemilik lahan melalui sistem bagi hasil.
Model ini tidak hanya membuka ruang aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).
Artinya, setiap transaksi yang terjadi tidak sekadar menggerakkan ekonomi warga, tetapi juga memperkuat kas desa untuk mendukung pembangunan.
Namun di sisi lain, terdapat pasar sore yang dikelola secara pribadi tanpa skema kontribusi kepada pemerintah desa.
Meski aktivitas jual beli tetap berjalan, tidak ada dampak langsung terhadap pendapatan desa.
Dalam perspektif tata kelola, kondisi ini memunculkan ketimpangan. Aktivitas ekonomi tumbuh, tetapi tidak memberikan kontribusi struktural bagi pembangunan desa.
Persoalan ini bukan sekedar tentang keberadaan dua pasar, melainkan menyangkut arah kebijakan dan keadilan ekonomi yang terintegrasi.
Keberadaan dua pasar dalam satu desa dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penataan ekonomi lokal.
Pemerintah desa sebagai pemegang mandat pembangunan tentu berkepentingan agar setiap potensi ekonomi dapat memberikan manfaat kolektif.
Sementara itu, pengelolaan pasar secara pribadi sah dalam perspektif kepemilikan usaha, namun menjadi problematik ketika tidak terintegrasi dengan sistem pembangunan desa.
Jika dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, kondisi ini berpotensi memicu persaingan tidak sehat, fragmentasi ekonomi, hingga konflik kepentingan di tengah masyarakat.
Pedagang bisa terpecah, pembeli terbagi, dan desa kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat dioptimalkan.
Karena itu, pemerintah desa bersama pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dinilai perlu mengambil langkah tegas yang berpihak pada kepentingan bersama.
Pasar sore yang tidak memberikan kontribusi terhadap PAD serta hanya menguntungkan pihak tertentu dinilai perlu ditertibkan, bahkan hingga opsi penutupan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi desa berjalan dalam satu sistem yang adil, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, penertiban harus diiringi solusi yang humanis bagi para pedagang. Pemerintah desa melalui BUMDes dapat membuka ruang relokasi ke pasar resmi, sehingga pelaku usaha tetap dapat beraktivitas tanpa kehilangan mata pencaharian.
Dengan pendekatan ini, tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak, dan kepentingan bersama tetap menjadi prioritas utama.
Penertiban pasar yang tidak berkontribusi juga menjadi pesan penting bahwa setiap aktivitas ekonomi di desa harus memiliki tanggung jawab sosial dan sejalan dengan sistem pembangunan desa.
Desa bukan sekedar ruang individu untuk mencari keuntungan, melainkan ruang kolektif yang membutuhkan kontribusi bersama untuk tumbuh dan berkembang.
Jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan transparan, Desa Kalibu berpotensi menjadi contoh tata kelola ekonomi desa yang kuat, adil, dan mampu mengoptimalkan seluruh potensi demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan desa.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook